Minggu, 15 November 2015

TULISAN 2

TULISAN 2

Polda Metro Jaya memberlakukan siaga satu saat berlangsungnya final pertandingan sepak bola Piala Presiden yang diselenggarakan di Jakarta. Penetapkan siaga satu pada suatu wilayah harus ada mekanisme dan syarat yang telah terpenuhi, tidak semerta merta dapat di tetapkan begitu saja, , tentunya Polda Metro Jaya mempunyai dasar dalam hal menetapkan siaga satu, salah satunya adanya indikasi yang akan dijadikan momentum oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat kerusuhan saat iven final Piala Presiden tersebut, Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat Jakarta dan sekitarnya Siaga satu sangat tepat diberlakukan oleh Polda Metro Jaya.

Banyak kalangan mengkritik di berlakukan siaga satu oleh negara saat berlangsungnya final Piala Presiden, sedangkan terjadinya kabut asap di riau dan sekitarnya tetap dianggap biasa. Menurut penulis hal ini sangatlah berbeda, siaga satu dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya yaitu kesatuan Polisi setingkat Propinsi, bukan Mabes Polri yang setingkat Nasional, siaga satu hanya berlaku untuk satu wilayah setingkat propinsi,  siaga satu ini sangat normal tidak ada yang aneh, dikatakan aneh jika penetapan siaga satu saat berlangsungnya final piala presiden bersifat nasional yang ditetapkan oleh Mabes Polri.

Dalam hal menghadapi kabut asap di riau dan sekitarnya yang yang bisa dikatakan kejadian peristiwa rutin setiap tahunnya, menurut Penulis di banding dari tahun tahun sebelumnya, dalam mengatasi kabut asap untuk tahun ini pemerintah sudah sangat banyak peningkatan, diantaranya:
  1. tahun ini, seorang kepala negara sudah sangat sering bolak balik untuk memantau secara langsung proses pemadaman api ditempat kejadian sebagai penyebab terjadinya kabut asap, sedangkan tahun tahun sebelumnya kedatangan Kepala Negara untuk memantau langsung proses pemadaman api di tempat kejadian tidak sesering tahun ini. Seringnya seorang Kepala Negara di tempat kejadian untuk memantau langsung proses pemadaman, secara psikologis akan berdampak terhadap keseriusan seluruh lini setiap personil yang berkepentingan dalam menjalankan tugas untuk mengatasi pemadaman di lokasi kejadian kebakaran sebagai penyebab kabut asap. 
  2. tahun ini ribuan TNI dikerahkan untuk membantu proses pemadaman kebakaran hutan , sedangkan tahun tahun sebelumnya jumlah TNI dikerahkan untuk membantu proses pemadaman tidak sebanyak tahun ini.
  3. Mabes Polri menetapkan tersangka atau mempidanakan orang orang setingkat Direktur dan General Manager di perusahaan perusahan yang terbukti dengan sengaja membakar hutan untuk membuka lahan baru sebagai penyebab terjadinya kabut asap, sedang kan tahun tahun sebelumnya yang di pidanakan hanya level pegawai bawah atau orang suruhan saja, hal ini dapat memberikan evek jera kepada perusahaan perusahaan yang terbukti membakar hutan untuk melakukan hal serupa di tahun tahun akan datang.
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi denda yang tidak sedikit  nilainya hingga pencabutan izin bagi perusahaan perusahan perkebunan yang terbukti dengan sengaja membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar